Kamis, 01 November 2007

Perlu Belajar ke Kutai



Arifin kini telah tiada. Murid kelas tiga SMP itu tewas keracunan saat membersihkan tangki Crude Palm Oil (CPO) di tongkang Kapuas Jaya 01. Teman sebayanya, Herman alias Boy, yang sama-sama berusia 15 tahun, juga mengalami nasib yang sama.
Suasana sedih sangat terasa di rumah Arifin di Desa Sendolas, Kelurahan Pulau Gelang, Kecamatan Cenaku, Kabupaten Indragiri Hilir. Sebab, selain Arifin, abangnya Ilham (17) juga ikut tewas dalam kejadian pada Selasa malam lalu. Ibu mereka, R Saudah, tak henti-hentinya menangis di samping jenazah anak ke lima dan ke enam dari 13 bersaudara itu. Ia tak menyangka, keduanya menyusul kepergian ayahnya yang seminggu lagi genap satu tahun meninggalkan mereka.
Arifin, yang merupakan anak laki-laki tertua setelah Imam, merasa terpanggil membantu abangnya. Sejak ayah mereka meninggal dunia, Ilham berhenti sekolah lalu menggeluti pekerjaan membersihkan tangki CPO untuk kehidupan mereka sekeluarga.
Ironisnya, dari enam yang tewas dalam kejadian nahas itu, seluruhnya masih punya hubungan kekeluargaan yang dekat. Inilah yang membuat Saudah menjadi kian merasa nestapa.
Tapi, yang perlu menjadi perhatian pemerintah agaknya bukanlah masalah kesedihan ini. Dari 11 orang yang menjadi korban dalam kejadian tersebut -- enam di antaranya meninggal dunia -- ternyata delapan orang tergolong masih di bawah umur. Ini jika mengacu kepada UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang menyatakan bahwa pekerja anak adalah anak-anak yang berusia di bawah 18 tahun. Anak-anak memang boleh dipekerjakan dengan syarat mendapat izin orang tua dan bekerja maksimal 3 jam sehari.
Selain itu, menurut Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 5 Tahun 2001 (BNNo. 6617hal. 20B) tentang Penanggulangan Pekerja Anak (PPA), disebutkan PPA adalah suatu kegiatan yang dilaksanakan untuk menghapus, mengurangi dan melindungi pekerja anak berusia 15 tahun ke bawah agar terhindar dari pengaruh buruk pekerjaan berat dan berbahaya.
Menurut Abdul Halim, Koordinator International Labour Organization (ILO) Bidang Penanganan Pekerja Anak, jumlah pekerja anak di Indonesia masih mencapai 2,6 juta jiwa. Tak jauh berbeda dengan angka tahun 2004 sebesar 2,8 juta.
Banyaknya jumlah pekerja anak, menurut Abdul Hakim, sangat dipengaruhi oleh tingkat kemiskinan penduduk. Kendati, kemiskinan bukan satu-satunya penyebab anak-anak terpaksa bekerja. Maraknya sektor perekonomian informal menjadi sebab lain yang membuat anak terdorong untuk bekerja.
Keluarga miskin terpaksa mengerahkan sumber daya keluarga untuk secara kolektif memenuhi kebutuhan hidup. Kondisi demikian mendorong anak-anak yang belum mencapai usia untuk bekerja terpaksa harus bekerja. Hasil penelitian menunjukkan, anak-anak yang bekerja ternyata bukan untuk memenuhi kebutuhan sendiri, melainkan justru untuk membantu memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga.
Untuk menanggulangi masalah pekerja anak, agaknya kita bisa belajar ke Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur. Pemerintah kabupaten ini telah menggelar program Zona Bebas Pekerja Anak (ZBPA) sejak tahun 2002. Intinya melarang keras anak-anak usia sekolah atau di bawah umur dipekerjakan atau bekerja mencari nafkah untuk keluarganya. Menurut Bupati Kukar, Syaukani, tugas anak adalah sekolah, jangan disuruh bekerja mencari nafkah. Orangtua harus melindungi hak-hak anak, memberikan indahnya masa kecil yang pantas mereka dapatkan, dan menyiapkan masa depan yang lebih baik bagi mereka.
Untuk mendukung program ZBPA, secara komprehensif Pemkab Kukar mengembangkan sektor pendidikan, pembangunan ekonomi dan pelayanan sosial. Itu dituangkan dalam grand strategy program Gerakan Pengembangan Pemberdayaan Kutai Kartanegara (Gerbang Dayaku). Untuk menarik minat anak-anak putus sekolah yang sudah bekerja agar mau kembali ke bangku sekolah, dilakukan program konseling, dan bahkan rehabilitasi sosial.
Jika program ini dapat berjalan normal, korban-korban seperti Arifin cs diperkirakan tak akan terjadi lagi. Jadi, apa salahnya kita mencontoh dari Kutai, kalau manfaatnya lebih besar ketimbang mudharatnya.
Editortial Tribun Pekanbaru, 1 November 2007

Tidak ada komentar: