Selasa, 23 Oktober 2007

Mengadili Pengguna Kayu Limbah

Kapolda Riau, Brigadir Jenderal Sutjiptadi, nampaknya sudah patah arang dengan beberapa perusahaan besar di bidang perkayuan di wilayah ini. Dalam pertemuan dengan pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Cabang Riau, Selasa (2/10), ia dengan gamblang mengungkapkan praktik illegal logging dari dua perusahaan raksasa yang sudah melakukan pembalakan liar itu sejak bertahun-tahun.
"Saya punya datanya," kata Sutjiptadi, seraya mengatakan kedua perusahaan besar itulah yang menjadi dalangnya. Karena itu ia meminta kepada wartawan untuk memberitakan masalah ini dengan sebenar-benarnya.
Sebagai aparat penegak hukum, data yang dimiliki kepolisian tentu saja bisa dipertanggungjawabkan. Setidaknya data yang dimiliki Kapolda Riau sudah memenuhi bukti permulaan yang cukup, sehingga polisi berani mengirimkan berkas perkara beberapa tersangkanya ke kejaksaan. Memang, untuk menguji kebenaran dan akurasi data-data tersebut, sudah pasti harus melalui lembaga peradilan, baik itu peradilan umum maupun mahkamah lain yang berwenang.
Tapi, kita yakin polisi tak sembarangan dalam mengumpulkan data-data tersebut. Selain terjun langsung ke lapangan, polisi juga banyak mendapat masukan dari instansi terkait serta lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang juga sering langsung memantau ke lapangan.
Dalam pertemuan dengan Pengurus PWI itu, Kapolda pun mengungkapkan bahwa sudah jutaan hektare hutan yang dirambah. Sebagian di antaranya tanpa aturan dan ketentuan yang ditetapkan pemerintah. Ia pun menuding aparat pemerintah yang ikut berkolusi dalam pengrusakan hutan secara besar-besaran itu.
Ironisnya, seperti diungkapkan Sutjiptadi, kedua perusahaan besar itu memiliki lahan hutan seluas jutaan hektare yang bisa mereka kuasai selama 94 tahun. Kapolda pun menuding mereka membabati hutan tanpa aturan yang jelas, lalu menggantinya dengan tanaman akasia.
Hal ini tentu saja merusak spesies tumbuhan, hewan, dan merusak kelestarian alam. Menurut kapolda, ini belum lagi menyangkut masalah limbah, dan manipulasi dokumen.
Seperti telah diungkapkan di atas, data-data yang dimiliki polisi tentu saja dapat dipertanggungjawabkan. Itu makanya polisi pun tampak ngotot dengan masalah pembalakan liar tersebut, dan bertekad untuk menyeret semua yang terlibat ke kursi pesakitan.
Tapi, saat kapolda asyik membeberkan masalah ini kepada para pengurus PWI Cabang Riau, pada saat bersamaan Direktur Utama PT RAPP, Rudi Fajar -- salah satu perusahaan yang dituding kapolda -- juga membeberkan fakta sebaliknya di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta.
Ia memang tak membantah perusahaannya ikut menggunakan bahan baku pulp dari kayu alam. Namun, menurut Rudi, kayu alam itu diperoleh dari limbah kayu bahan baku serpih (BBS) dari sekitar 14 perusahaan mitra pemasok. Seluruh pemasok itu, katanya, memiliki surat izin hak pengusahaan hutan (HPH).
Rudi mengungkapkan, perusahaannya mendapatkan pasokan bahan baku dari tiga sumber. Yakni dari konsesi HTI yang dikelola sendiri, dari kerjasama kemitraan dengan perusahaan lain yang memiliki izin HTI, serta dari hutan tanaman rakyat.
Dari data-data yang diungkapkan kedua belah pihak tersebut, tugas pengadilanlah nantinya menentukan siapa pihak yang paling benar. Artinya, dalam kehidupan berdemokrasi ini, suatu kebenaran tak bisa disampaikan lewat ucapan atau retorika semata. Tapi harus dengan bukti- bukti dan fakta yang jelas dan akurat.
Itu pun selayaknya disampaikan lewat proses hukum di pengadilan. Sehingga putusan yang dikeluarkan kelak dapat menjadi jurisprudensi atau semacam pegangan untuk menentukan mana yang benar dan mana yang melanggar hukum.
Tapi, sayangnya, kendati aparat polisi kelihatan sudah sangat bernafsu untuk membawa kasus ini ke pengadilan, aparat hukum lainnya tampak masih sangat berhati-hati. Padahal, seperti diungkapkan Sutjiptadi, dirinya berada di jalur yang benar dalam melakukan pemberantasan pembalakan liar ini. "Saya ingin negeri ini tidak dihancurkan hanya dengan dalih untuk investasi," katanya.

Tidak ada komentar: