Hari Raya Idul Fitri 1428 H telah berlangsung dengan khidmat. Di hari dan bulan yang mulia ini, semangat saling memaafkan dilakukan untuk membersihkan diri dari pelbagai kesalahan yang dibuat, baik yang disengaja maupun tak disengaja.
Keinginan untuk memohon maupun memberi maaf bukan hanya kepada sejawat yang berada di sekitarnya saja. Tapi, terutama juga kepada kaum kerabat yang masih bermukim nun jauh di pelosok. Fenomena inilah yang kemudian lebih dikenal dengan tradisi mudik Lebaran.
Acara pulang kampung bersempena dengan Hari Raya Idul Fitri ini memang tak hanya bernuansa untuk memohon dan memberi maaf semata saja kepada kaum kerabat di tempat asal. Setelah setahun lamanya sibuk bekerja dalam suasana yang cukup melelahkan, dikejar-kejar target, dan stress menghadapi hiruk-pikuknya perkotaan, seperti ada rasanya semacam penyejuk tatkala mudik Lebaran ke kampung halaman.
Suasana pedesaan yang umumnya masih tampak alamiah, menjadi daya tarik sendiri bagi pemudik untuk dapat pulang setiap menjelang Hari Raya Idul Fitri ke tanah kelahirannya. Daya tarik bukan hanya dari pemandangan alam yang masih hijau karena belum dijamah yang namanya pembangunan, tapi juga suasana keakraban di tengah-tengah masyarakat yang biasanya masih menjunjung tinggi nilai-nilai kekerabatan.
Sayangnya, keindahan alam dan suasana keakraban di pedesaan, tak bisa terlalu lama dinikmati para pemudik. Pemerintah memang telah mengeluarkan keputusan cuti bersama kepada pegawai negeri sipil (PNS), sehingga bisa menikmati asyiknya berhari raya itu sampai akhir pekan ini. Tapi, jika mengingat akan beban kerja yang akan ditemui kembali, atau mengenang kesemrawutan dan kehingarbingaran suasana di perkotaan, rasanya masih banyak yang ingin memperpanjang masa cutinya di kampung halaman.
Namun, hal seperti ini tentu saja tak bisa dilakukan. Apalagi, pemerintah telah membuat penegasan akan memberikan sanksi kepada para PNS yang melakukan pelanggaran. Sudah beruntung para PNS, yang kendati tak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR), tapi memperoleh jatah cuti yang terbilang lumayan panjang.
Sebab, pegawai swasta atau kalangan lainnya, mendapat cuti hanya beberapa hari saja. Artinya, waktu yang sangat singkat itulah yang dioptimalkan untuk pulang mudik Lebaran. Jika jarak ke kampung halaman cukup dekat, tidak menjadi masalah. Tapi, bagaimana jika jaraknya lebih dari 500 kilometer dari tempat tinggal. Hal ini tentu saja menjadi masalah tersendiri bagi mereka.
Bagi PNS sendiri, panjangnya cuti bersama itu sedikit banyaknya akan merugikan masyarakat yang menginginkan jasa pelayanan dari mereka. Misalnya, bagi warga yang ingin mengurus KTP, atau ingin punya paspor karena tiba-tiba akan berangkat ke luar negeri. Masyarakat yang merupakan pembayar pajak ini terpaksa harus menunggu sampai sekian lama, sehingga urusan mereka akan terkendala. Padahal, jika dirunut ke belakang, uang pajak dari mereka itulah yang digunakan untuk membayar gaji para PNS tersebut.
Nah, untuk menjaga adanya gerutuan dari para anggota masyarakat yang membutuhkan layanan dari abdi negara, sudah selayaknya para PNS memenuhi ketentuan cuti bersama itu dengan masuk kantor sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. Artinya, setelah acara maaf-maafan saat Lebaran, janganlah lagi kemudian membuat jalan terjadinya kesalahan yang baru.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar